Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, March 6, 2007

Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka terkait penyegelan kantor-kantor pemerintahan di Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan yang berujung bentrok dan mengakibatkan empat warga tewas.

Penetapan tersangka tersebut setelah Senin (6/3/2007) siang kemarin tim penyidik Polda Sulteng dan Polres Bangkep mengadakan rekonstruksi bentrok yang mengakibatkan empat warga setempat tewas tertembak Polisi.

Kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang melumpuhkan pemerintahan hingga dua pekan tersebut.

Kepala Sub Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Polisi Heddy Tri Pranoto menyatakan penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan empat saksi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Is, As, Fa, Ia dan Yt.

“Itu baru pada kasus penyegelan kantor-kantor pemerintahan. Sementara untuk kasus penyerangan Kantor Polsek setempat sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata Heddy di Kantor Polda Sulteng, Selasa (6/3) pagi.

Terkait kasus penyerangan kantor Polsek, menurutnya, Polisi hingga saat ini sudah memeriksa 16 saksi. Saat ini, untuk memastikan keamanan di Banggai, Polisi telah mengerahkan 255 personil aparat gabungan Polri dan TNI.

Saat ini, situasi Kota Banggai mulai pulih kembali. Meski demikian sejumlah sekolah masih tertutup lantaran sejak kemarin guru-guru setempat difasilitasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan sikap untuk mogok mengajar hingga gaji mereka dibayarkan.

Tujuh Kesepakatan

Untuk menyelesaikan kemelut pemindahan ibukota Bangkep dari Banggai ke Salakan, Senin kemarin, Gubernur Sulteng HB Paliudju, Ketua DPRD Sulteng Murad U Natsir, Danrem 132 Tadulako Kolonel Infanteri Husein Malik dan Bupati Banggai Irianto Malinggong telah mengadakan pertemuan dengan kelompok masyarakat Banggai dan Salakan.

Pertemuan tersebut digelar di Luwuk (jarak perjalanan laut semalam dari Banggai—red). Dari pertemuan yang tertutup untuk wartawan tersebut, dihasilkan tujuh butir kesepakatan untuk menyudahi kemelut politik yang telah memakan korban tersebut.

Tujuh butir kesepakatan itu antara lain, menyatakan bahwa masyarakat Banggai mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan dibukanya kantor-kantor pemerintahan yang sebelumnya disegel.

Yang menarik, salah satu kesepakatan itu memuat keinginan kelompok masyarakat untuk judicial review Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pemekaran Bangkep.

“Judicial review ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulteng. Hal itu terkait dengan usulan sejumlah kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan,” urai Gubernur Sulteng HB Paliudju usai pertemuan tersebut.***

0 comments: