Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, March 6, 2007

Kejaksaan Tahan Juru Bayar Pemkab Donggala

Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bergerak cepat menuntaskan kasus korupsi dana non-APBD dan APBD Donggala tahun 2006. Satu demi satu tersangka korupsi yang merugikan Negara tidak kurang dari Rp90 miliar itu dikerangkeng. Kamis (1/3) malam Kejaksaan menahan Dg Malino, juru bayar Pemkab Donggala menyusul mantan Bendahara Umum Yahya yang ditahan sebelumnya.

Malino diperiksa selama 27 jam dan setelahnya Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, Malino ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II Palu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Penerangan Hukum Kejati Sulteng Hasman AH menyatakan bahwa bersama Malino, mereka juga menyita 39 buku cek dan sejumlah ATM dari berbagai bank yang diduga digunakan tersangka dalam korupsi tersebut. Selain itu Kejaksaan juga menyita sebuah sepeda motor jenis Suzuki Shogun dan dua mobil yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil tindak pidana korupsi, satu mobil Toyota Kijang dan satu Toyota Yaris.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memblokir sejumlah rekening yang dimiliki tersangka Daeng Malino dan Yahya. Kami berharap masih banyak uang Negara yang bisa diselamatkan,” ujar Hasman.

Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan juga akan menyita kekayaan para kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Donggala. Mereka juga diduga terkait dengan korupsi dana APBD tersebut.

Dari data yang dikumpulkan di Kejaksaan, kekayaan para kontraktor yang akan disita adalah satu unit mobil Mitsubhisi Strada milik Ahmad Malik Lamarauna, mobil Suzuki Escudo milik Alfian serta sejumlah mobil, sepeda motor dan rumah kontrak milik Moh Zain alias Cipe.

Jumat (2/3) Kejaksaan menjadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. ***

0 comments: