Monday, February 26, 2007

APBD Donggala

--51 Miliar Dipinjamkan Untuk Kepentingan Pribadi


Palu,
Sedikitnya 51 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2006 diduga kuat diselewengkan dengan cara dipinjamkan kepada sejumlah anggota DPRD, kontraktor, dan pejabat di kabupaten tersebut. Praktek meminjamkan dana APBD untuk kepentingan pribadi itu telah berjalan sejak tahun 2004 dengan total kerugian negara sekitar Rp 70 miliar.


Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulteng Hasman, Kamis (22/2) mengatakan, terkait dengan kasus itu, Kejati Sulteng telah memeriksa 19 saksi. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yahya, Mantan Bendahara Umum Donggala.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, Yahya mengeluarkan dana APBD sebesar Rp 51 miliar tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku, diantaranya Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Merujuk ke peraturan itu, dana APBD baru bisa dikeluarkan setelah ada surat permintaan membayar (SPM) dari satuan kerja perangkat daerah (dinas-dinas) dan bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala.


Namun, Yahya mengeluarkan dana sebesar 51 miliar itu tanpa adanya SPM. Sebagian dana APBD itu dipinjamkan kepada sejumlah anggota DPRD dan pegawai Pemkab Donggala untuk kepentingan pribadi. Sebagian lainnya diberikan kepada sejumlah kontraktor sebagai panjar proyek pembangunan.


Kuat dugaan, sebagaian dana APBD itu juga dikucurkan ke sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Donggala. Hasman tidak membantah dugaan itu dan mengatakan Kejati Sulteng tengah menyelidikinya.


Ditanya, apakah tersangka akan bertambah, Hasman mengatakan, kemungkinan itu cukup besar. Kemarin, Kejati Sulteng kembali memeriksa enam saksi lainnya dan rencananya Jumat ini akan diperiksa delapan saksi lagi. Hasman tidak bersedia menyebutkan dari unsur mana saja saksi yang sudah diperiksa maupun yang akan diperiksa.


Kasus dugaan korupsi dana APBD Donggala ini menuai protes keras dari sekitar 30 Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat (KRM). Protes itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah, Kantor Kejati, dan Kantor Gubernur Sulteng, kemarin siang.


Koordinator KRM Daniel mengatakan, kasus dugaan korupsi itu harus segera diusut tuntas dan bila perlu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KRM juga menolak penggunaan APBD Donggala Tahun 2007 untuk penalangan hutang.


Kasus dugaan korupsi APBD Donggala pertama sekali diusut oleh Badan Pengawas Daerah
Sulteng dengan menemukan sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil audit ditemukan dugaan penyelewengan dana APBD Donggala tahun 2004 sebesar 6,9 miliar, tahun 2005 sebesar 10,7 milair, dan tahun 2006 sebesar 51 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara akibat penyelewengan dana APBD 2004-2006 itu mencapai sekitar 70 miliar.

0 comments: